KEJAHATAN komputer (cyber crime) adalah salah satu jenis kejahatan halus/administrasi dan termasuk (white collar crime). Sesuai dengan namanya, kejahatan jenis ini dilakukan orang yang mahir dan paham mengenai komputer. Saking pahamnya, orang bersangkutan bisa memanfaatkan kelemahan dan kelebihan komputer untuk suatu tindak kejahatan.
Kejahatan komputer muncul pertama kali di Amerika Serikat dan menghebohkan dunia tahun 1980-an, para ahli kemudian meramalkan bahwa kejahatan ini akan menjadi kejahatan penting di masa depan. Hal itu terjadi seiring dengan berkembangnya teknologi komputer, termasuk dalam pertukaran bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Belakangan, ramalan tersebut memang terbukti benar. Kejahatan tersebut berkembang dengan pesat setelah penerapan dari sistem komputer diketahui tindak tunduk pengendalian administrasi yang ketat dalam pengoperasiannya. Juga setelah kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistemnya, memancing terjadinya tindak kejahatan. Umumnya dilakukan secara meyakinkan dan sering kali melalui persengkongkolan.
Buktinya, antara lain bisa dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Jawa Barat tahun 2003 ini. Kasus tersebut antara lain, kejahatan komputer yang dilakukan tujuh orang pemuda Bandung dengan cara membobol kartu kredit (carding) ratusan orang di mancanegara melalui jaringan internet. Kejahatan yang dilakukan sekelompok orang tersebut berhasil didengus jajaran reserse dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, baru-baru ini.
Ketujuh orang yang berhasil ditangkap jajaran reserse Polda Jabar yang saat ini dikomandani Direktur Kombes Drs. Dikdik M. Arief Mansoer tersebut adalah Jrs (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi hukum Bandung, Om (24), warga Jln. Situ Indah Bandung, Nof (22), Har (24), warga Cibuntu, Yar (19), pelajar warga Kebon Bibit Barat, Er (23), warga Arcamanik, dan penadah Supri.
Menurut keterangan, informasi keberhasilan jajaran Polda Jabar itu ditanggapi serius oleh penyidik FBI di luar negeri. FBI, konon, tertarik mengembangkan kasus itu lebih lanjut karena komplotan itu diduga ada kaitannya dengan kasus-kasus pembobolan dana melalui kartu kredit yang terjadi di sejumlah negara.
Petugas FBI datang ke Jabar dengan membawa surat pelapor dari Amerika Serikat dan Kanada. Pasalnya, sebelum terbongkar, sejumlah pihak di mancanegara yang merasa dirugikan pernah melapor ke Interpol dan oleh Interpol Laporan itu disebarkan ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Menurut keterangan AKBP Drs. Kamil Razak -- yang membongkar kasus itu -- penyelidikan yang dilakukan pihaknya bermula dari adanya laporan Sekretaris NCB (National Centre Biro) Brigjen Sisno A., ke Interpol Jakarta. Di Jawa Barat diduga ada pelaku carding yang banyak merugikan warga mancanegara.
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan mempelajari kejahatan carding yang dilakukan para tersangka. Selain itu, melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang selama ini diduga melakukan kejahatan.
Di luar dugaan, berkat ketelitian dan pendalaman masalah, Reserse Satuan Operasinal II di bawah komando Kamil Razak itu berhasil mengendus keberadaan seorang tersangka, JRS, mahasiswa sebuah perguruan tinggi hukum di Bandung. "JRS, tanggal 26 Juni akhirnya kami tangkap," ujarnya. Dari JRS didapatkan barang bukti berupa 20 CD, 6 CD film X-File, 4 piringan hitam, dan 1 boks CD yang semuanya berasal dari luar negeri.
Berikutnya, petugas dengan melalui perjuangan yang berat berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan berbekal keterangan dari JRS. Tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah Om, Nof, Har, Yar, Er, dan Sup.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa beberapa set stik golf, 5 unit HP, laptop, 1 proyektor, handycam, 3 gitar, 3 unit sepedah gunung, keyboard, dan power gitar. Semuanya berasal dari luar negeri dan bermerek terkenal. Dihitung-hitung, nilainya sekira ratusan juta rupiah.
Hasil penyelidikan, setelah para tersangka ditangkap, petugas memperoleh keterangan bahwa komplotan itu sudah melakukan tindak kejahatan carding sedikitnya 221 kali. Barang yang berhasil dijualnya pun banyak dan bernilai jutaan dolar AS.
Setelah diselidiki, pembobolan kartu kredit itu ternyata didahului dengan pembukaan beberapa situs komersial melalui internet oleh pelaku. Selanjutnya, melalui situs-situs itu tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang bersama carder lainnya di luar negeri dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit orang. Kartu kredit itu akan digunakan untuk membeli barang yang akan dijual melalui situs tadi.
Sebelum menggunakan kartu kredit, tersangka terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan si pemilik dana. Setelah ada kepastian bahwa kartu kredit itu dipegang pemilik dana besar, tersangka segera memesan barang-barang tertentu dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain yang entah di mana. Hal itu dilakukan tersangka dengan menggunakan ratusan pemilik kartu kredit.
Oleh penjual, barang itu dikirimkan melalui Destinity Express di Singapura. Dari Singapura dikirimkan ke Indonesia melalui Nusantara Express. Oleh petugas Nusantara Express, selanjutnya barang-barang itu dikirimkan ke beberapa tersangka, untuk dijual.
"Yang menarik, tindakan kejahatan yang sebagian tersangkanya akan dijerat pasal penipuan dan penadahan itu dilakukan tersangka di sebuah warung internet di Bandung," ujar penyidik.
Setahun sebelumnya, Polda Jabar pun membongkar kasus serupa yang dilakukan mahasiswa Unpad Bandung Jurusan Komputer, Buy alias Sam (23). Akibat perbuatannya, banyak pihak yang merasa dirugikan terutama warga Jerman yang menjadi korban penipuan jaringan internet.
Terbongkarnya kejahatan Buy itu berawal dari berita telex Interpol Wiesbaden No 0234203 tertanggal 6 September 2001 perihal penipuan melalui jaringan internet. Dalam telex itu disebutkan bahwa kepolisian setempat sedang menyelidiki kasus penipuan dengan menggunakan jaringan internet serta menyebabkan kerugian sebesar Rp 180 juta. Kasus itu diduga melibatkan seorang WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy.
Berdasar keterangan itu ditambah berita faksimile dari Interpol Jakarta 16 November 2001, jajaran serse Polda Jabar segera melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih Jaya Jln. Puri Asih III Bandung. Akhirnya, melalui pengejaran yang teroganisasi, Buy bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Belum ada pasal
Kejahatan komputer adalah kejahatan penyalahgunaan komputer, pengecohan komputer, kejahatan yang ada kaitannya dengan komputer, dan kejahatan pemrosesan data otomatis. Kejahatan ini memiliki banyak variasi, bukan hanya perjudian; dan bukan mustahil kejahatan yang terorganisasi ini terus mencari peluang untuk memjadi "hantu" yang menyeramkan.
Peliknya, mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam memproses kasus kejahatan komputer semakin mempersulit keadaan. Kerumitan kejahatan komputer ini bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun bagi pengadilan untuk memutuskannya.
Peliknya lagi, hingga saat ini di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cyber crime. Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan para tersangka memang mencuri data nomor kredit orang lain dari situs tertentu. ***
0 komentar:
Posting Komentar